Hukum Dagang

1. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa Hukum Dagang adalah bagian dari Hukum Perdata, pengertian kata dagang bukan berarti hukum melainkan hanya sebuah pengertian ekonomi. Hukum perdata dan hukum dagang merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lainnya, karena hukum perdata sebagai hukum umumnya dan hukum dagang sebagai hukum khusus yang merupakan bagian dari hukum perdata. Dapat disebut juga hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata. 
Saya akan mengulas sedikit tentang pengertian dari Hukum Dagang dan Hukum Perdata. Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam hal perdagangan. Sedangkan , Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya, dengan memfokuskan pada kepentingan perseorangan.
Hubungan KUHD dengan KUHP kaitannya sangat erat hal ini terjadi karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pembeda keduanya yaitu karena hukum dagang berkembang dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perdagangan. Terkadang KUHP juga digunakan untuk mengatur KUHD selama KUHD tersebut tidak mengatur secara khusus.

2. Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Sebelum mengetahui hubungan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya, saya akan memaparkan sedikit pengertian pengusaha dan pembantu pengusaha. Pengusaha ialah seseorang yang melakukan atau menjalan perusahaan sendirian. Misalnya ada seorang pengusaha minuman di kantin kampus tanpa ada bantuan orang lain, nah dia disebut sebagai pengusaha perseorangan. Pembantu Pengusaha adalah seseorang/lembaga yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan kerjasama membantu jalannya perusahaan. Dalam menjalankan perusahaan seorang pengusaha dapat menggunakan pembantu atau bisa juga tanpa menggunakan pembantu.
Pembantu dalam perusahaan ada dua macam, sebagai berikut :

  1. Pembantu-pembantu dalam perusahaan, contohnya pelayan toko, kasir,pekerja keliling (sales promotion), pengurusan finansial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
  2. Pembantu-pembantu di luar perusahaan, contohnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, ataupun komisioner.
Maka dari itu hubungan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya dapat bersifat sebagai berikut :
1.      Hubungan perburuhan
Hubungan yang berisfat subordinasi antara majikan dan bawahannya yaitu yang memerintah dan yang menerima perintah. Contohnya seorang manajer yang mengikat dirinya pada perusahaan untuk mengendalikan dan menjalankan perusahaan dengan sukses, sedangkan pengusaha mengikat diri untuk membayar upahnya (pasal 160A KHUP).
2.      Hubungan pemberian kuasa
Hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 KUHP. Pengusaha sebagai pemberi kuasa kepada pembantu pengusaha. Contoh seorang manajer yang mengikat diri untuk memberi gaji sesuai dengan perjanjian kepada karyawan.
Kedua sifat yang telah dijelaskan diatas berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perusahaan, baik pengusaha maupun pembantu-pembantunya. Semua perusahaan dapat menggunakan berbagai jasa pembantu yang telah tersedia dimana-mana dan juga memeliki kemampuan serta profesionalisme yang terjamin. Dengan terjalinnya hubungan kerjasama yang baik antara pengusaha dan pembantunya dapat memajukan dan mengembangkan perusahaan dengan baik juga.

3. Kewajiban Pengusaha
Segala sesuatu dalam menjalani kehidupan pasti berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak merupakan sesuatu yang layak kita dapatkan, sedangkan Kewajiban merupakan sesuatu yang harus kita lakukan/berikan kepada pihak lain. Hak dan kewajiban tersebut harus berjalan dengan selaras dan seimbang agar tidak terjadi konflik atau hal lain yang tidak diinginkan. Begitu pula dengan pengusaha yang memiliki hak dan kewajiban selama menjalankan atau memiliki perusahaan tersebut.
Berikut merupakan kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha antara lain sebagai berikut :
1)      Memberikan ijin kepada karyawan untuk beristirahat dan menjalankan ibadah sesuai agamanya
Setiap perusahaan pasti memberlakukan jam istirahat yang biasanya di jam 12 siang untuk berisitirahat makan siang maupun menjalankan ibadah sholat bagi orang muslim. Bagi non-muslim perusahaan memberikan hari libur di hari besar keagamaan mereka.
2)      Tidak memperkerjakan karyawan lebih dari 7 jam atau 40 jam dalam seminggu, kecuali ada perijinan
Perusahaan wajib memberikan hak karyawan untuk tidak bekerja lebih dari 7 jam atau 40 jam/minggu.
3)      Tidak mengadakan diskriminasi gaji/upah antara karyawan lelaki dan perempuan
Di jaman yang sudah modern ini telah dihapuskan diskriminasi antara lelaki dan perempuan, begitu juga dengan perusahaan perusahaan wajib memberikan perataan gaji/upah.
4)      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang atau lebih karyawan wajib membuat peraturan perusahaan
Tujuan dari pembuatan peraturan ini agar tidak terjadi penyimpangan selama berjalannya kerja perusahaan. Dan memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait.
5)      Wajib membayar gaji/upah pekerja pada saat istirahat atau libur pada hari libur
Kembali lagi pada kewajiban kedua bahwa karyawan berhak untuk beristirahat ataupun libur namun tetap menerima gaji/upah.
6)      Wajib mendaftarkan seluruh karyawan dalam program Jamsostek atau BPJS
Ini merupakan salah satu hak yang didapat seorang karyawan untuk mendapat jaminan kesehatan, karena berguna untuk berjaga-jaga dari kecelakaan selama bekerja.


Sumber :
Neltje F. Katuuk. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Universitas Gunadarma


Komentar

  1. Sv388 ialah sabung ayam antara meron dan wala, melakukan login versi mobile dan dekstop dengan mendapatkan akun dapat kunjungi http://159.89.197.59/register

    kontak admin kami
    Line : cs_bolavita
    WA: 0812-2222-995
    Telegram : @bolavitacc

    Klaim Bonus member baru 10% dan bonus setiap harinya, jgn tunggu lagi dengan permainan live sabung ayam di bolavita :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan