Hukum Dagang
1.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H berpendapat
bahwa Hukum Dagang adalah bagian dari Hukum Perdata, pengertian kata dagang bukan berarti hukum melainkan
hanya sebuah pengertian ekonomi. Hukum perdata dan hukum dagang merupakan satu
kesatuan yang saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lainnya, karena
hukum perdata sebagai hukum umumnya dan hukum dagang sebagai hukum khusus yang
merupakan bagian dari hukum perdata. Dapat disebut juga hukum dagang merupakan
perluasan dari hukum perdata.
Saya akan mengulas sedikit
tentang pengertian dari Hukum Dagang dan Hukum Perdata. Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam hal perdagangan. Sedangkan , Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya,
dengan memfokuskan pada kepentingan perseorangan.
Hubungan KUHD dengan KUHP
kaitannya sangat erat hal ini terjadi karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pembeda keduanya yaitu karena hukum dagang
berkembang dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perdagangan.
Terkadang KUHP juga digunakan untuk mengatur KUHD selama KUHD tersebut tidak
mengatur secara khusus.
2.
Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Sebelum mengetahui hubungan
antara pengusaha dan pembantu-pembantunya, saya akan memaparkan sedikit
pengertian pengusaha dan pembantu pengusaha. Pengusaha ialah seseorang yang melakukan atau menjalan perusahaan
sendirian. Misalnya ada seorang pengusaha minuman di kantin kampus tanpa ada
bantuan orang lain, nah dia disebut sebagai pengusaha perseorangan. Pembantu Pengusaha adalah
seseorang/lembaga yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan kerjasama
membantu jalannya perusahaan. Dalam menjalankan perusahaan seorang pengusaha
dapat menggunakan pembantu atau bisa juga tanpa menggunakan pembantu.
Pembantu dalam perusahaan ada dua
macam, sebagai berikut :
- Pembantu-pembantu dalam perusahaan, contohnya pelayan toko, kasir,pekerja keliling (sales promotion), pengurusan finansial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
- Pembantu-pembantu di luar perusahaan, contohnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, ataupun komisioner.
Maka dari itu hubungan antara
pengusaha dan pembantu-pembantunya dapat bersifat sebagai berikut :
1.
Hubungan
perburuhan
Hubungan
yang berisfat subordinasi antara majikan dan bawahannya yaitu yang memerintah
dan yang menerima perintah. Contohnya seorang manajer yang mengikat dirinya
pada perusahaan untuk mengendalikan dan menjalankan perusahaan dengan sukses,
sedangkan pengusaha mengikat diri untuk membayar upahnya (pasal 160A KHUP).
2.
Hubungan
pemberian kuasa
Hubungan
hukum yang diatur dalam pasal 1792 KUHP. Pengusaha sebagai pemberi kuasa kepada
pembantu pengusaha. Contoh seorang manajer yang mengikat diri untuk memberi
gaji sesuai dengan perjanjian kepada karyawan.
Kedua sifat yang telah dijelaskan
diatas berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perusahaan, baik
pengusaha maupun pembantu-pembantunya. Semua perusahaan dapat menggunakan
berbagai jasa pembantu yang telah tersedia dimana-mana dan juga memeliki
kemampuan serta profesionalisme yang terjamin. Dengan terjalinnya hubungan
kerjasama yang baik antara pengusaha dan pembantunya dapat memajukan dan
mengembangkan perusahaan dengan baik juga.
3.
Kewajiban Pengusaha
Segala sesuatu dalam menjalani
kehidupan pasti berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak merupakan sesuatu yang
layak kita dapatkan, sedangkan Kewajiban merupakan sesuatu yang harus kita
lakukan/berikan kepada pihak lain. Hak dan kewajiban tersebut harus berjalan
dengan selaras dan seimbang agar tidak terjadi konflik atau hal lain yang tidak
diinginkan. Begitu pula dengan pengusaha yang memiliki hak dan kewajiban selama
menjalankan atau memiliki perusahaan tersebut.
Berikut merupakan kewajiban yang
dimiliki oleh seorang pengusaha antara lain sebagai berikut :
1)
Memberikan
ijin kepada karyawan untuk beristirahat dan menjalankan ibadah sesuai agamanya
Setiap perusahaan pasti
memberlakukan jam istirahat yang biasanya di jam 12 siang untuk berisitirahat
makan siang maupun menjalankan ibadah sholat bagi orang muslim. Bagi non-muslim
perusahaan memberikan hari libur di hari besar keagamaan mereka.
2)
Tidak
memperkerjakan karyawan lebih dari 7 jam atau 40 jam dalam seminggu, kecuali
ada perijinan
Perusahaan wajib memberikan hak
karyawan untuk tidak bekerja lebih dari 7 jam atau 40 jam/minggu.
3)
Tidak
mengadakan diskriminasi gaji/upah antara karyawan lelaki dan perempuan
Di jaman yang sudah modern ini
telah dihapuskan diskriminasi antara lelaki dan perempuan, begitu juga dengan
perusahaan perusahaan wajib memberikan perataan gaji/upah.
4)
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang atau lebih karyawan wajib membuat peraturan
perusahaan
Tujuan dari pembuatan peraturan
ini agar tidak terjadi penyimpangan selama berjalannya kerja perusahaan. Dan
memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait.
5)
Wajib
membayar gaji/upah pekerja pada saat istirahat atau libur pada hari libur
Kembali lagi pada kewajiban kedua
bahwa karyawan berhak untuk beristirahat ataupun libur namun tetap menerima
gaji/upah.
6)
Wajib
mendaftarkan seluruh karyawan dalam program Jamsostek atau BPJS
Ini merupakan salah satu hak yang
didapat seorang karyawan untuk mendapat jaminan kesehatan, karena berguna untuk
berjaga-jaga dari kecelakaan selama bekerja.
Sumber :
Neltje F. Katuuk. 1994. Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Universitas Gunadarma
Sv388 ialah sabung ayam antara meron dan wala, melakukan login versi mobile dan dekstop dengan mendapatkan akun dapat kunjungi http://159.89.197.59/register
BalasHapuskontak admin kami
Line : cs_bolavita
WA: 0812-2222-995
Telegram : @bolavitacc
Klaim Bonus member baru 10% dan bonus setiap harinya, jgn tunggu lagi dengan permainan live sabung ayam di bolavita :)