Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

1. Etika Bisnis Akuntan Publik Etika bisnis merupakan satu hal yang sangat penting diterapkan dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) agar pekerjaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Penegakan kode etik bisnis telah dilaksanakan dalam enam organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Kode etik profesi merupakah kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat yang diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KP) menerapkan lima aturan etika, yaitu : -           Independensi, integritas dan obyektivitas -           Standar umum dan prinsip akuntansi -           Tanggungjawab kepada klien -           Tanggung jawab kepada rekan satu profesi -        

Etika Dalam Auditing

1. Kepercayaan Publik Kepercayaan publik adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap profesi termasuk auditor. Seorang auditor yang memiliki sikap independensi dapat memiliki sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak mudah dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam bersikap maupun pengambilan keputusan. Untuk menjaga kepercayaan publik, auditor harus menjalankan tanggungjawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi. 2. Tanggungjawab Auditor Kepada Publik Auditor diwajibkan memiliki tanggungjawab dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan, seperti ketika auditor menerima pekerjaan untuk menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan sehingga terbebas dari penyimpangan ( fraud ) dan terbuka terhadap publik. Publik menuntut sikap profesionalitas auditor dan komitmen terhadap suatu pekerjaan. Kepercayaan yang publik berikan dapat meningkatkan tujuan atau target suatu perusahan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. 3. Tanggungjawab

Kode Etik Profesi Akuntansi

1. Kode Perilaku Profesional Dalam mengerjakan suatu pekerjaan kita dituntut untuk bersikap profesional. Kode perilaku profesional digunakan sebagai pedoman yang mengatur setiap anggota dan pengikat suatu anggota dalam melakukan setiap tindakan. Selain itu, kode etik profesional juga dapat digunakan sebagai alat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh setiap profesi. Maka dari itu seorang profesi akuntan harus menerapkan standar profesionalisme yang tinggi untuk mencapai tujuan perusahaan yang ditargetkan. Dalam perusahaan kode etik profesionalisme juga bermanfaat untuk mencegah kecurangan ( fraud ) seperti penyalahgunaan data keuangan, penyimpangan jabatan, dan lain-lain. 2. Prinsip-Prinsip Etika a.        IFAC Menurut Kode Etik Akuntan Profesional versi tahun 2001, IFAC menyatakan alasan akuntan profesional harus melayani kepentingan publik, yaitu : Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggungjawab kepada publik. Tanggungj