Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode Perilaku Profesional
Dalam
mengerjakan suatu pekerjaan kita dituntut untuk bersikap profesional. Kode perilaku
profesional digunakan sebagai pedoman yang mengatur setiap anggota dan pengikat
suatu anggota dalam melakukan setiap tindakan. Selain itu, kode etik
profesional juga dapat digunakan sebagai alat kepercayaan masyarakat terhadap
kualitas pelayanan yang diberikan oleh setiap profesi. Maka dari itu seorang
profesi akuntan harus menerapkan standar profesionalisme yang tinggi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang ditargetkan. Dalam perusahaan kode etik
profesionalisme juga bermanfaat untuk mencegah kecurangan (fraud) seperti penyalahgunaan data keuangan, penyimpangan jabatan,
dan lain-lain.
2.
Prinsip-Prinsip Etika
a. IFAC
Menurut
Kode Etik Akuntan Profesional versi tahun 2001, IFAC menyatakan alasan akuntan
profesional harus melayani kepentingan publik, yaitu :
Tanda
yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggungjawab kepada publik. Tanggungjawab
seorang akuntan profesional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan
individu klien atau atasan, melainkan juga kepentingan umum seperti
kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan
profesional.
Menurut
Kode Etik Prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005-Section 100.4, seorang
akuntan profesional diharuskan untuk memenuhi prinsip-prinsip dasar sebagai
berikut :
-
Integritas : seorang akuntan harus
bersikap jujur dan tegas dalam menjalin hubungan profesional dan bisnis.
-
Objektivitas : akuntan profesional tidak
membiarkan penyimpangan, konflik kepentingan dan pengaruh berlebihan dari
lingkungan luar.
-
Kompetensi profesional dan kesungguhan :
seorang akuntan profesional harus mempunyai skill dan pengetahuan yang harus
selalu diasah sehingga dapat memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
yang profesional dan kompeten berdasarkan standar profesional.
-
Kerahasiaan : akuntan profesional harus
dapat menjaga kerahasiaan informasi organisasi dan pihak ketiga sehingga tidak
dapat digunakan untuk kepentingan lain atau pribadi.
-
Perilaku profesional : akuntan yang
profesional harus patuh terhadap hukun dan peraturan yang ada sehingga dapat
menghindari tindakan yang merugikan profesi.
b. AICPA
Menurut
AICPA, prinsip-prinsi kode etik terdiri dari :
-
Tanggungjawab : dalam melaksanakan tugas
sebagai akuntan yang profesional wajib memiliki tanggungjawab terhadap tugas
yang telah dilaksanakan.
-
Kepentingan umum : akuntan yang
profesional harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepetingan pribadi untuk
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
-
Integritas : memiliki intergritas yang
tinggi sangat bermanfaat untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat umum.
-
Objektivitas dan independensi :
penerapan objektivitas dalam profesi akuntan penting untuk menghindari konflik
kepentingan dan independen dalam menyajikan suatu fakta.
-
Due
care
: seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesi serta berusaha
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggungjawab
sebagai akuntan yang profesional.
-
Sifat dan cakupan layanan : dalam
menerapkan prinsip kode etik seorang akuntan profesional harus memperhatikan
sifat jasa yang disediakan dan batasan ruang lingkupnya.
c. IAI
Menurut
IAI, prinsip-prinsip etika dalam kode etik profesi akuntan sebagai berikut :
-
Tanggungjawab profesi : setiap akuntan dituntut
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai akuntan profesional.
-
Kepentingan publik : setiap akuntan
berkewajiban untuk menjunjung tinggi kepentingan publik seperti pada pelayanan
publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
-
Integritas : integritas digunakan
sebagai patokan bagi seorang akuntan dalam menguji keputusan yang diambilnya
dan dapat melandasi kepercayaan publik.
-
Obyektivitas : dalam hal ini
obyektivitas menuntut akuntan bersikap adil tidak memihak siapapun, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
-
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
: setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati,
kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilannya dalam menjalankan tugas.
-
Kerahasiaan : akuntan harus menjaga dan
menghormati kerahasiaan informasi dari pihak yang tidak berkaitan dengan
informasi atau data tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berakibat
fatal.
-
Perilaku profesional : setiap akuntan wajib
menjauhi tindakan yang dapat menjatuhkan reputasi profesi seperti menjaga
kepercayaan publik, dan lain-lain.
-
Standar teknis : standar teknis dan
standar profesional wajib dimiliki oleh seorang akuntan dalam menjalankan
profesinya sehingga dapat sejalan dengan prinsip intergritas dan objektivitas.
3.
Aturan dan Intepretasi Etika
Intepretasi
aturan etika adalah intepretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
himpinan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan-penerapan aturan etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggaran etika, antara lain :
a. Kebutuhan
individu
b. Tidak
ada pedoman
c. Perilaku
dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
d. Lingkungan
yang tidak etis
e. Perilaku
dari komunitas
Sumber
:
Sihotang,
Kasdin. 2016. Etika Profesi
Akuntansi. Jakarta: Kanisius
Regar, Moenaf H. 2003. “Kilas
Sorot Perkembangan Akuntansi di Indonesia”,
Akuntansi Indonesia di Tengah Kancah Perubahan. Jakarta: Pustaka LP3ES
Akuntansi Indonesia di Tengah Kancah Perubahan. Jakarta: Pustaka LP3ES
Sukrisno, Agoes dan I Cenik Candra. 2009. Teori Akuntansi : Tantangan Membangun
Manusia Seutuhnya
Bertens, K. 2001. Etika.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Susanti, Beny. 2008. Modul
Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. Jakarta
Rindjin,
Ketut. 2004. Etika Bisnis Dan
Implementasinya. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama
Komentar
Posting Komentar