Kode Etik Profesi Akuntansi

1. Kode Perilaku Profesional
Dalam mengerjakan suatu pekerjaan kita dituntut untuk bersikap profesional. Kode perilaku profesional digunakan sebagai pedoman yang mengatur setiap anggota dan pengikat suatu anggota dalam melakukan setiap tindakan. Selain itu, kode etik profesional juga dapat digunakan sebagai alat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh setiap profesi. Maka dari itu seorang profesi akuntan harus menerapkan standar profesionalisme yang tinggi untuk mencapai tujuan perusahaan yang ditargetkan. Dalam perusahaan kode etik profesionalisme juga bermanfaat untuk mencegah kecurangan (fraud) seperti penyalahgunaan data keuangan, penyimpangan jabatan, dan lain-lain.

2. Prinsip-Prinsip Etika
a.       IFAC
Menurut Kode Etik Akuntan Profesional versi tahun 2001, IFAC menyatakan alasan akuntan profesional harus melayani kepentingan publik, yaitu :
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggungjawab kepada publik. Tanggungjawab seorang akuntan profesional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan, melainkan juga kepentingan umum seperti kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan profesional.
Menurut Kode Etik Prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005-Section 100.4, seorang akuntan profesional diharuskan untuk memenuhi prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
-          Integritas : seorang akuntan harus bersikap jujur dan tegas dalam menjalin hubungan profesional dan bisnis.
-          Objektivitas : akuntan profesional tidak membiarkan penyimpangan, konflik kepentingan dan pengaruh berlebihan dari lingkungan luar.
-          Kompetensi profesional dan kesungguhan : seorang akuntan profesional harus mempunyai skill dan pengetahuan yang harus selalu diasah sehingga dapat memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa yang profesional dan kompeten berdasarkan standar profesional.
-          Kerahasiaan : akuntan profesional harus dapat menjaga kerahasiaan informasi organisasi dan pihak ketiga sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain atau pribadi.
-          Perilaku profesional : akuntan yang profesional harus patuh terhadap hukun dan peraturan yang ada sehingga dapat menghindari tindakan yang merugikan profesi.
b.      AICPA
Menurut AICPA, prinsip-prinsi kode etik terdiri dari :
-          Tanggungjawab : dalam melaksanakan tugas sebagai akuntan yang profesional wajib memiliki tanggungjawab terhadap tugas yang telah dilaksanakan.
-          Kepentingan umum : akuntan yang profesional harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepetingan pribadi untuk menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
-          Integritas : memiliki intergritas yang tinggi sangat bermanfaat untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat umum.
-          Objektivitas dan independensi : penerapan objektivitas dalam profesi akuntan penting untuk menghindari konflik kepentingan dan independen dalam menyajikan suatu fakta.
-          Due care : seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesi serta berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai akuntan yang profesional.
-          Sifat dan cakupan layanan : dalam menerapkan prinsip kode etik seorang akuntan profesional harus memperhatikan sifat jasa yang disediakan dan batasan ruang lingkupnya.
c.       IAI
Menurut IAI, prinsip-prinsip etika dalam kode etik profesi akuntan sebagai berikut :
-          Tanggungjawab profesi : setiap akuntan dituntut senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai akuntan profesional.
-          Kepentingan publik : setiap akuntan berkewajiban untuk menjunjung tinggi kepentingan publik seperti pada pelayanan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-          Integritas : integritas digunakan sebagai patokan bagi seorang akuntan dalam menguji keputusan yang diambilnya dan dapat melandasi kepercayaan publik.
-          Obyektivitas : dalam hal ini obyektivitas menuntut akuntan bersikap adil tidak memihak siapapun, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
-          Kompetensi dan kehati-hatian profesional : setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilannya dalam menjalankan tugas.
-          Kerahasiaan : akuntan harus menjaga dan menghormati kerahasiaan informasi dari pihak yang tidak berkaitan dengan informasi atau data tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berakibat fatal.
-          Perilaku profesional : setiap akuntan wajib menjauhi tindakan yang dapat menjatuhkan reputasi profesi seperti menjaga kepercayaan publik, dan lain-lain.
-          Standar teknis : standar teknis dan standar profesional wajib dimiliki oleh seorang akuntan dalam menjalankan profesinya sehingga dapat sejalan dengan prinsip intergritas dan objektivitas.

3. Aturan dan Intepretasi Etika
Intepretasi aturan etika adalah intepretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpinan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan-penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika, antara lain :
a.       Kebutuhan individu
b.      Tidak ada pedoman
c.       Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
d.      Lingkungan yang tidak etis
e.       Perilaku dari komunitas

Sumber :
Sihotang, Kasdin. 2016. Etika Profesi Akuntansi. Jakarta: Kanisius
Regar, Moenaf H. 2003. “Kilas Sorot Perkembangan Akuntansi di Indonesia”,
Akuntansi Indonesia di Tengah Kancah Perubahan
. Jakarta: Pustaka LP3ES
Sukrisno, Agoes dan I Cenik Candra. 2009. Teori Akuntansi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya
Bertens, K. 2001. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. Jakarta
Rindjin, Ketut. 2004. Etika Bisnis Dan Implementasinya. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan