Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika bisnis merupakan satu hal yang sangat penting diterapkan dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) agar pekerjaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Penegakan kode etik bisnis telah dilaksanakan dalam enam organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Kode etik profesi merupakah kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat yang diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KP) menerapkan lima aturan etika, yaitu :
-          Independensi, integritas dan obyektivitas
-          Standar umum dan prinsip akuntansi
-          Tanggungjawab kepada klien
-          Tanggung jawab kepada rekan satu profesi
-          Tanggungjawab dan praktik lain

2. Tanggungjawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai entitas bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat sekitar, tidak hanya dalam bentuk materi seperti uang melainkan peduli lebih kompleks lagi dalam berbagai hal. Hal tersebut meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altuirisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan memperhatikan sesama akuntan publik dibanding untuk mengejar laba.

3. Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntansi dapat terjadi karena beberapa hal, salah satunya adalah kurangnya minat generasi muda penerus bangsa untuk menjadi bagian dari profesi akuntansi. Sesungguhnya peluang pertumbuhan industri di Indonesia yang pesat membutuhkan jasa profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya ialah apabila setiap auditor bertindak pada jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Maka dari itu perlunya akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dimata masyarakat atau publik.

4. Regulasi dalam Rangka Penegakkan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi dalam rangka penegakkan etika KAP sangat perlu untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota profesi. Untuk dapat melakukan penegakkan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 sampai dengan 1994, yaitu :
a)      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interpretasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal tersebut telah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI di hotel Daichi 15 Juni 1994 di Jakarta dan Kongres ke-7 di Bandung serta masih terus dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
b)      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
c)      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

5. Peer Review
Peer Review atau penelaahan sejawat ialah suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain disuatu bidang tertentu. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Peer review juga dapat digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi dalam bidang akademis. Peer review dibuat dengan tujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya.


Sumber :
Sihotang, Kasdin. 2016. Etika Profesi Akuntansi. Jakarta: Kanisius
Regar, Moenaf H. 2003. “Kilas Sorot Perkembangan Akuntansi di Indonesia”,
Akuntansi Indonesia di Tengah Kancah Perubahan
. Jakarta: Pustaka LP3ES
Sukrisno, Agoes dan I Cenik Candra. 2009. Teori Akuntansi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya
Bertens, K. 2001. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. Jakarta
Rindjin, Ketut. 2004. Etika Bisnis Dan Implementasinya. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan