Etika Dalam Auditing
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
publik adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap profesi termasuk
auditor. Seorang auditor yang memiliki sikap independensi dapat memiliki sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak mudah dikendalikan oleh orang lain,
tidak tergantung pada orang lain dalam bersikap maupun pengambilan keputusan. Untuk
menjaga kepercayaan publik, auditor harus menjalankan tanggungjawab
profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2.
Tanggungjawab Auditor Kepada Publik
Auditor diwajibkan memiliki
tanggungjawab dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan, seperti ketika auditor
menerima pekerjaan untuk menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan
sehingga terbebas dari penyimpangan (fraud)
dan terbuka terhadap publik. Publik menuntut sikap profesionalitas auditor dan
komitmen terhadap suatu pekerjaan. Kepercayaan yang publik berikan dapat
meningkatkan tujuan atau target suatu perusahan menjadi lebih tinggi dari
sebelumnya.
3.
Tanggungjawab Dasar Auditor
Terdapat
5 tanggungjawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya :
a. Perencanaan,
pengendalian dan pencatatan : sebelum memulai suatu pekerjaan auditor perlu
untuk melakukan perencanaan dan melakukan pengendalian serta pencatatan setelah
melakukan suatu pekerjaan agar auditor dapat melihat hasil yang telah ia
lakukan dalam suatu waktu.
b. Sistem
akuntansi : auditor harus memiliki pengetahuan mengenai sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan perusahaan
sehingga dapat mengetahui kewajaran laporan keuangan tersebut.
c. Bukti
audit : dalam melakukan auditing, auditor wajib memiliki bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan hasil kesimpulan yang bermanfaat bagi
kinerja perusahaan.
d. Pengendalian
intern : untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian dengan melakukan compliance test.
e. Meninjau
ulang laporan keuangan yang relevan : auditor harus meninjau ulang laporan
keuangan yang relevan dengan bukti yang ditemukan agar dapat memberikan
pendapat atas hasil penilaian laporan keuangan tersebut.
4.
Independensi Auditor
Menurut
Ningsih Yaniartha (2013), Independensi adalah dalam melakukan pekerjaan untuk
kepentingan umum tidak dibenarkan memihak pihak manapun dan tidak mudah
dipengaruhi. Ada empat hal yang mengganggu independensi akuntan publik, antara
lain :
a. Akuntan
publik memiliki mutual atau conflicting
interest dengan klien.
b. Mengaudit
pekerjaan akuntan publik itu sendiri.
c. Berfungsi
sebagai manajemen atau karyawan dari klien.
d. Bertindak
sebagai penasihat (Advokat) dari
klien.
Independensi
untuk akuntan publik mencakup empat aspek, diantaranya :
-
Independensi sikap mental
-
Independensi penampilan
-
Independensi praktisi
-
Independensi profesi
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) memiliki wewenang memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan
dibidang pasar modal dan melakukan penegakkan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. BAPEPAM memiliki ketentuan-ketentuan yaitu peraturan
nomor : VIII.A.2/Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal, yang berisi :
a. Periode
audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
penugasan profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada BAPEPAM dan lembaga keuangan
lainnya.
c. Anggota
keluarga dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun
diluar tanggungan, atau saudara kandung.
d. Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu.
e. Orang
dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah orang yang termasuk dalam penugasan
audit, review, atestasi lainnya dan/atau non atestasi yaitu : rekan, pimpinan,
karyawan profesional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber
:
Sihotang,
Kasdin. 2016. Etika Profesi
Akuntansi. Jakarta: Kanisius
Regar, Moenaf H. 2003. “Kilas
Sorot Perkembangan Akuntansi di Indonesia”,
Akuntansi Indonesia di Tengah Kancah Perubahan. Jakarta: Pustaka LP3ES
Akuntansi Indonesia di Tengah Kancah Perubahan. Jakarta: Pustaka LP3ES
Sukrisno, Agoes dan I Cenik Candra. 2009. Teori Akuntansi : Tantangan Membangun
Manusia Seutuhnya
Bertens, K. 2001. Etika.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Susanti, Beny. 2008. Modul
Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma.
Jakarta
Rindjin,
Ketut. 2004. Etika Bisnis Dan
Implementasinya. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama
Komentar
Posting Komentar