Etika Dalam Auditing

1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap profesi termasuk auditor. Seorang auditor yang memiliki sikap independensi dapat memiliki sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak mudah dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam bersikap maupun pengambilan keputusan. Untuk menjaga kepercayaan publik, auditor harus menjalankan tanggungjawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

2. Tanggungjawab Auditor Kepada Publik
Auditor diwajibkan memiliki tanggungjawab dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan, seperti ketika auditor menerima pekerjaan untuk menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan sehingga terbebas dari penyimpangan (fraud) dan terbuka terhadap publik. Publik menuntut sikap profesionalitas auditor dan komitmen terhadap suatu pekerjaan. Kepercayaan yang publik berikan dapat meningkatkan tujuan atau target suatu perusahan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya.

3. Tanggungjawab Dasar Auditor
Terdapat 5 tanggungjawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya :
a.       Perencanaan, pengendalian dan pencatatan : sebelum memulai suatu pekerjaan auditor perlu untuk melakukan perencanaan dan melakukan pengendalian serta pencatatan setelah melakukan suatu pekerjaan agar auditor dapat melihat hasil yang telah ia lakukan dalam suatu waktu.
b.      Sistem akuntansi : auditor harus memiliki pengetahuan mengenai sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan perusahaan sehingga dapat mengetahui kewajaran laporan keuangan tersebut.
c.       Bukti audit : dalam melakukan auditing, auditor wajib memiliki bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan hasil kesimpulan yang bermanfaat bagi kinerja perusahaan.
d.      Pengendalian intern : untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian dengan melakukan compliance test.
e.       Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan : auditor harus meninjau ulang laporan keuangan yang relevan dengan bukti yang ditemukan agar dapat memberikan pendapat atas hasil penilaian laporan keuangan tersebut.

4. Independensi Auditor
Menurut Ningsih Yaniartha (2013), Independensi adalah dalam melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak pihak manapun dan tidak mudah dipengaruhi. Ada empat hal yang mengganggu independensi akuntan publik, antara lain :
a.       Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien.
b.      Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri.
c.       Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien.
d.      Bertindak sebagai penasihat (Advokat) dari klien.
Independensi untuk akuntan publik mencakup empat aspek, diantaranya :
-          Independensi sikap mental
-          Independensi penampilan
-          Independensi praktisi
-          Independensi profesi

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan  Publik
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) memiliki wewenang memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan dibidang pasar modal dan melakukan penegakkan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. BAPEPAM  memiliki ketentuan-ketentuan yaitu peraturan nomor : VIII.A.2/Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal, yang berisi :
a.       Periode audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode penugasan profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada BAPEPAM dan lembaga keuangan lainnya.
c.       Anggota keluarga dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun diluar tanggungan, atau saudara kandung.
d.      Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu.
e.       Orang dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya dan/atau non atestasi yaitu : rekan, pimpinan, karyawan profesional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Sumber :
Sihotang, Kasdin. 2016. Etika Profesi Akuntansi. Jakarta: Kanisius
Regar, Moenaf H. 2003. “Kilas Sorot Perkembangan Akuntansi di Indonesia”,
Akuntansi Indonesia di Tengah Kancah Perubahan
. Jakarta: Pustaka LP3ES
Sukrisno, Agoes dan I Cenik Candra. 2009. Teori Akuntansi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya
Bertens, K. 2001. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. Jakarta
Rindjin, Ketut. 2004. Etika Bisnis Dan Implementasinya. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan