BAB 8 : PERMODALAN KOPERASI

1. Arti Modal Bagi Koperasi
Koperasi Indonesia merupakan suatu badan usaha yang menjalankan usahanya memerlukan modal. Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengurangi atau menghilangkan makna koperasi, yang lebih mementingkan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan modal kerja yang diperlukan. Modal tetap ialah modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan. Sedangkan modal kerja ialah modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak, dan premi asuransi.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi yang berkaitan dengan modal, sebagai berikut :
1. Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggot dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
2. Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
3. Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
5. Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Kepada saham koperasi tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

2. Sumber Permodalan Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
c.       Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan koperasi tidak dapat dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi.
d.      Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia. Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a)      Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b)      Koperasi Lain/atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dan/ atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
c)      Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak dapat terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitor dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitor lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengambilan kredit maupun prosedur kredit.
d)     Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atau pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e)      Sumber Lain yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan presiden Suharto beberapa tahun lalu dipeternakan Tapos,Bogor. Pemberian ini pada prakteknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tetapi harus membayar nilai saham yang akan diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi tidak dibayar dari dividen yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber permodalan koperasi dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga dengan sumber permodalan dari koperasi lainnya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa koperasi sekunder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi ini.





Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan