BAB 8 : PERMODALAN KOPERASI
1.
Arti Modal Bagi Koperasi
Koperasi
Indonesia merupakan suatu badan usaha yang menjalankan usahanya memerlukan
modal. Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengurangi
atau menghilangkan makna koperasi, yang lebih mementingkan kemanusiaan daripada
kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan suatu koperasi sudah harus
ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan
rincian berapa modal tetap dan modal kerja yang diperlukan. Modal tetap ialah modal
yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk
pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan. Sedangkan modal kerja ialah modal
yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji,
pembelian bahan baku, pembayaran pajak, dan premi asuransi.
Ada
beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi yang berkaitan dengan modal,
sebagai berikut :
1. Pengendalian
dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggot dalam
koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
2. Modal
harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan
kesejahteraan bagi anggota.
3. Kepada
modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Koperasi
pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara
efisien.
5. Usaha-usaha
dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Kepada
saham koperasi tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya, meski
seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2.
Sumber Permodalan Koperasi
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
Wajib
Simpanan wajib
merupakan sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Dana cadangan koperasi tidak dapat dibagikan kepada anggota,
meskipun terjadi pembubaran koperasi.
d. Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika
pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan
atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia. Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah
pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda
bergerak atau benda tetap.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a) Anggota
Suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
b) Koperasi
Lain/atau Anggotanya
Pinjaman
dari koperasi lain dan/ atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama
antar koperasi.
c) Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak dapat terdapat ketentuan
khusus, koperasi sebagai debitor dari bank atau lembaga keuangan lainnya
diperlakukan sama dengan debitor lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan
pengambilan kredit maupun prosedur kredit.
d) Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya,
maka koperasi diharuskan membayar bunga atau pinjaman yang diterima (nilai dari
obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e) Sumber
Lain yang Sah
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh
perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan presiden Suharto beberapa
tahun lalu dipeternakan Tapos,Bogor. Pemberian ini pada prakteknya bukan hibah
karena koperasi menerima saham tetapi harus membayar nilai saham yang akan
diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai,
tetapi tidak dibayar dari dividen yang seharusnya diterima koperasi tersebut.
Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber
permodalan koperasi dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi
primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga dengan
sumber permodalan dari koperasi lainnya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa
koperasi sekunder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber
permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas
sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi ini.
Sumber
:
Muhammad
Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian
Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Komentar
Posting Komentar