BAB 7 : JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. Jenis Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 16, menjelaskan bahwa “Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, antara lain :
a)      Koperasi Konsumsi
b)      Koperasi Kredit
c)      Koperasi Produksi
d)     Koperasi Jasa
e)      Koperasi Distribusi
Berdasarkan golongan fungsional, antara lain :
a) Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Telah melakukan perubahan nama pada tanggal 4 April 1995 menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
b) Koperasi angkatan darat (Kopad)
c) Koperasi angkatan laut (Kopal)
d) Koperasi angkatan udara (Kopau)
e) Koperasi angkatan kepolisian (Koppol)
f) Koperasi pensiunan angkatan darat
g)  Koperasi pensiunan (Koppen)
h) Koperasi karyawan (Kopkar)
i) Koperasi sekolah

Berdasarkan lapangan usaha, antara lain :
a)      Koperasi desa
b)      Koperasi konsumsi
c)      Koperasi pertanian
d)     Koperasi peternakan
e)      Koperasi perikanan
f)       Koperasi pengrajin/industri
g)      Koperasi simpan pinjam/kredit
h)      Koperasi asuransi
i)        Koperasi unit desa

Koperasi Desa
Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. Dalam satu desa, hanya diperlukan satu koperasi desa untuk melaksanakan bermacam-macam usaha, antara lain :
·         Penggarapan tanah
·         Pembelian alat-alat pertanian
·         Pembelian pupuk
·         Transportasi
·         Kebutuhan sehari-hari
·         Simpan pinjam
·         Penjualan bersama
·         Kerajinan, dan lain-lain.
Keuntungan dari terbentuknya satu koperasi di satu desa , antara lain :
ü  Seorang penduduk cukup menjadi anggota di satu koperasi.
ü  Modal koperasi dapat dipakai lebih intensif.
ü  Tenaga ahli yang jumlahnya sedikit dapat dihimpun.
ü  Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan
ü  Tidak terdapat persaingan antara usaha koperasi dan dapat bersatu menghadapi usaha-usaha dari luar.

Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.
Koperasi ini berfungsi sebagai :
· Penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
· Harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah
· Biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan

Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha dapat dilakukan oleh koperasi pertanian, antara lain
·         Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian.
·         Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi.
·         Memberi kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan produk pertanian supaya terhindar dari sistem ijon.
·         Mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian.
·         Mendidik petani berorganisasi secara koperatif untuk mengatasi kesulitan.

Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan peternakan.
Lapangan usaha peternakan dapat meliputi, antara lain :
·         Mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan
·         Mengolah hasil peternakan menjadi barang bernilai tinggi
·         Penjualan hasil-hasil peternakan
·         Menyediakan kredit bagi para anggota
·     Memperbaiki teknik beternak, menyediakan obat-obatan , alat-alat peternakan, bibit ternak dan sebagainnya
·         Menyelenggarakan pendidikan / penerangan tentang peternakan tepat guna

Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan  serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan. Jenis koperasi perikanan : koperasi perikanan darat dan koperasi perikanan laut.
Lapangan usaha koperasi perikanan, antara lain :
·         Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan
·         Mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan
·         Mengusahakan pembuatan sendiri bahan dan alat
·         Mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik
·         Mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan
·         Menyediakan kredit

Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi kerajinan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/industri. Jenis koperasi kerajinan ialah koperasi batik, keramik, kerajinan perak, dan lain-lain.
Lapangan usaha koperasi kerajinan, antara lain :
·         Mengatur pembelian bahan yang diperlukan / menyelenggarakan sendiri
·         Mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama-sama
·         Mengorganisir penjualan hasil kerjinan anggota
·         Menyediakan kredit untuk anggota

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya setiap orang mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam, antara lain :
·  Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga ringan
· Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
· Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya
· Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

Koperasi Asuransi
Pengertian asuransi adalah suatu persetujuan antara pihak yang berjanji menjamin terhadap pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi ganti kerugian akan diterima oleh yang menjamin terhadap akibat terjadi peristiwa yang belum tentu. Koperasi asuransi di Indonesia untuk menjamin kesejahteraan anggota.

Koperasi Unit Desa (KUD)
Tujuan pembentukan KUD , antara lain :
· Menjamin terlaksananya produksi program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan secara efektif dan efisien
· Memberikan kepastian bagi pertani produsen khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan produk sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya.
Sejak diberlakukannya Inpres No.18 tahun 1998 maka berbagai macam koperasi bermunculan sesuai dengan aspirasi rakyat, antara lain :
1)      Koperasi tani (Koptan)
2)      Koperasi pondok pesantren (Koppontren)
3)      Koperasi wanita/ Koperasi An-nissa
4)      Koperasi agribisnis
5)      Koperasi pedagang pasar/kaki lima
6)      Koperasi industri/kerajinan
7)      Koperasi syariah (Kopsyah)
8)      Koperasi serba usaha
9)      Koperasi kredit
10)  Koperasi di kalangan profesi
11)  Koperasi kelompok masyarakat tertentu

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
Dalam Undang-Undang No.12 tahun 1967 pasal 15 dan 16, diketahui ada 4 tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, antara lain :
a) Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dalam Undang-Undang.
b) Pusat Koperasi, terdiridari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (kabupaten).
c) Gabungan Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (provinsi).
d) Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Koperasi inidaerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (nasional).

3. Bentuk Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 15 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau sekunder. Koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 koperasi. Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.25 tahun 1992, pembentukan pusat koperasi, gabungan koperasi maupun induk koperasi cukup dengan tiga koperasi pada tingkat bawahnya.
Pemusatan koperasi ke dalam beberapa tingkatan dalam kesatuan yang tidak bisa dipisahkan mempunyai beberapa kepentingan, antara lain :
1) Menekan atau menghindari kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
2) Ada hubungan yang saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara koperasi-koperasi tersebut, antara lain : biaya dapat dikurangi / diperingan dan harga dapat ditekan serendah-rendahnya.
3) Kerjasama yang baik dan bertanggung jawab akan dapat menjamin sehatnya sektor koperasi dari sudut kehidupan organisasi dan usaha, sehingga :
·     Koperasi primer atau salah satu tingkat organisasi lain yang kuat, dapat terus maju dengan kekuatannya sendiri dan menjadi dasar yang sehat bagi tingkat organisasi diatasnya, baik permodalan, administrasi dan manajemen.
·      Masalah-masalah dalam koperasi dapat diatasi dalam lingkungan kerja samanya sendiri dan ini berarti berkurangnya atau hilangnya ketergantungan pada perusahaan atau badan lain diluarnya atau bahkan disektor lain.




Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan