BAB 7 : JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
Jenis Koperasi
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 16, menjelaskan bahwa “Jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.
Berdasarkan
kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan
koperasi, antara lain :
a) Koperasi
Konsumsi
b) Koperasi
Kredit
c) Koperasi
Produksi
d) Koperasi
Jasa
e) Koperasi
Distribusi
Berdasarkan
golongan fungsional, antara lain :
a) Koperasi
Pegawai Negeri (KPN)
Telah
melakukan perubahan nama pada tanggal 4 April 1995 menjadi Koperasi Pegawai
Republik Indonesia.
b) Koperasi
angkatan darat (Kopad)
c) Koperasi
angkatan laut (Kopal)
d) Koperasi
angkatan udara (Kopau)
e) Koperasi
angkatan kepolisian (Koppol)
f) Koperasi
pensiunan angkatan darat
g) Koperasi
pensiunan (Koppen)
h) Koperasi
karyawan (Kopkar)
i) Koperasi sekolah
Berdasarkan
lapangan usaha, antara lain :
a) Koperasi
desa
b) Koperasi
konsumsi
c) Koperasi
pertanian
d) Koperasi
peternakan
e) Koperasi
perikanan
f) Koperasi
pengrajin/industri
g) Koperasi
simpan pinjam/kredit
h) Koperasi
asuransi
i)
Koperasi unit desa
Koperasi
Desa
Koperasi
desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. Dalam satu desa, hanya diperlukan
satu koperasi desa untuk melaksanakan bermacam-macam usaha, antara lain :
·
Penggarapan tanah
·
Pembelian alat-alat pertanian
·
Pembelian pupuk
·
Transportasi
·
Kebutuhan sehari-hari
·
Simpan pinjam
·
Penjualan bersama
·
Kerajinan, dan lain-lain.
Keuntungan
dari terbentuknya satu koperasi di satu desa , antara lain :
ü Seorang
penduduk cukup menjadi anggota di satu koperasi.
ü Modal
koperasi dapat dipakai lebih intensif.
ü Tenaga
ahli yang jumlahnya sedikit dapat dihimpun.
ü Mudah
diadakan pembinaan dan penyuluhan
ü Tidak
terdapat persaingan antara usaha koperasi dan dapat bersatu menghadapi
usaha-usaha dari luar.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang
mempunyai
kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.
Koperasi
ini berfungsi sebagai :
· Penyalur tunggal barang-barang kebutuhan
rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.· Harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah
· Biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan
Koperasi Pertanian
Koperasi
pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik
tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha
dapat dilakukan oleh koperasi pertanian, antara lain
·
Mengusahakan pembelian bibit, pupuk,
obat-obatan, alat-alat pertanian.
·
Mengolah hasil pertanian dari tingkat
bahan mentah menjadi barang jadi.
·
Memberi kredit bagi yang memerlukan
untuk keperluan produk pertanian supaya terhindar dari sistem ijon.
·
Mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil
pertanian.
·
Mendidik petani berorganisasi secara
koperatif untuk mengatasi kesulitan.
Koperasi Peternakan
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan
dengan peternakan.
Lapangan
usaha peternakan dapat meliputi, antara lain :
·
Mengusahakan pembelian bahan-bahan/
alat-alat peternakan
·
Mengolah hasil peternakan menjadi barang
bernilai tinggi
·
Penjualan hasil-hasil peternakan
·
Menyediakan kredit bagi para anggota
· Memperbaiki teknik beternak, menyediakan
obat-obatan , alat-alat peternakan, bibit ternak dan sebagainnya
·
Menyelenggarakan pendidikan / penerangan
tentang peternakan tepat guna
Koperasi Perikanan
Koperasi
perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat
perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan
serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan : koperasi perikanan darat dan koperasi perikanan
laut.
Lapangan
usaha koperasi perikanan, antara lain :
·
Mengusahakan pembelian alat-alat
perikanan
·
Mengusahakan modernisasi teknik dan
perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan
·
Mengusahakan pembuatan sendiri bahan dan
alat
·
Mengusahakan penjualan hasil dengan
organisasi pelelangan ikan yang baik
·
Mengusahakan pengolahan dan pengawetan
ikan
·
Menyediakan kredit
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi
kerajinan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik
alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian
langsung berhubungan dengan kerajinan/industri. Jenis koperasi kerajinan ialah
koperasi batik, keramik, kerajinan perak, dan lain-lain.
Lapangan
usaha koperasi kerajinan, antara lain :
·
Mengatur pembelian bahan yang diperlukan
/ menyelenggarakan sendiri
·
Mengadakan pembelian alat-alat produksi
secara bersama-sama
·
Mengorganisir penjualan hasil kerjinan
anggota
·
Menyediakan kredit untuk anggota
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya setiap orang mempunyai
kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan
dari koperasi simpan pinjam, antara lain :
· Membantu keperluan kredit para anggota
yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga ringan
· Mendidik para anggota supaya giat
menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
· Mendidik anggota hidup berhemat, dengan
menyisihkan sebagian dari pendapatannya
· Menambah pengetahuan tentang
perkoperasian
Koperasi Asuransi
Pengertian
asuransi adalah suatu persetujuan antara pihak yang berjanji menjamin terhadap
pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi ganti kerugian akan
diterima oleh yang menjamin terhadap akibat terjadi peristiwa yang belum tentu.
Koperasi asuransi di Indonesia untuk menjamin kesejahteraan anggota.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Tujuan
pembentukan KUD , antara lain :
· Menjamin terlaksananya produksi program
peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan secara efektif dan
efisien
· Memberikan kepastian bagi pertani
produsen khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak
hanya mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan produk sendiri,
tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan
taraf hidup serta kesejahteraannya.
Sejak
diberlakukannya Inpres No.18 tahun 1998 maka berbagai macam koperasi
bermunculan sesuai dengan aspirasi rakyat, antara lain :
1) Koperasi
tani (Koptan)
2) Koperasi
pondok pesantren (Koppontren)
3) Koperasi
wanita/ Koperasi An-nissa
4) Koperasi
agribisnis
5) Koperasi
pedagang pasar/kaki lima
6) Koperasi
industri/kerajinan
7) Koperasi
syariah (Kopsyah)
8) Koperasi
serba usaha
9) Koperasi
kredit
10) Koperasi
di kalangan profesi
11) Koperasi
kelompok masyarakat tertentu
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
Dalam
Undang-Undang No.12 tahun 1967 pasal 15 dan 16, diketahui ada 4 tingkatan
organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah
administrasi pemerintahan, antara lain :
a) Koperasi
Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan sebagaimana dalam Undang-Undang.
b) Pusat
Koperasi, terdiridari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (kabupaten).
c) Gabungan
Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Gabungan koperasi daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (provinsi).
d) Induk
Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan
hukum. Koperasi inidaerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (nasional).
3.
Bentuk Koperasi
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 15 menyatakan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau
sekunder. Koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 koperasi. Berdasarkan pasal 6
Undang-Undang No.25 tahun 1992, pembentukan pusat koperasi, gabungan koperasi
maupun induk koperasi cukup dengan tiga koperasi pada tingkat bawahnya.
Pemusatan
koperasi ke dalam beberapa tingkatan dalam kesatuan yang tidak bisa dipisahkan
mempunyai beberapa kepentingan, antara lain :
1) Menekan
atau menghindari kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara
koperasi-koperasi yang ada.
2) Ada
hubungan yang saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara
koperasi-koperasi tersebut, antara lain : biaya dapat dikurangi / diperingan
dan harga dapat ditekan serendah-rendahnya.
3) Kerjasama
yang baik dan bertanggung jawab akan dapat menjamin sehatnya sektor koperasi
dari sudut kehidupan organisasi dan usaha, sehingga :
· Koperasi primer atau salah satu tingkat
organisasi lain yang kuat, dapat terus maju dengan kekuatannya sendiri dan
menjadi dasar yang sehat bagi tingkat organisasi diatasnya, baik permodalan,
administrasi dan manajemen.
· Masalah-masalah dalam koperasi dapat
diatasi dalam lingkungan kerja samanya sendiri dan ini berarti berkurangnya
atau hilangnya ketergantungan pada perusahaan atau badan lain diluarnya atau
bahkan disektor lain.
Sumber
:
Muhammad
Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian
Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Komentar
Posting Komentar