BAB 5 : SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya
total (TC/Total Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik,
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
a. SHU
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu
tahun buku yang bersangkutan.b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
pastisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai
dengan besar modal yang dimiliki.
2.
Informasi Dasar SHU
Ada
beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para
anggota, sebagai berikut :
·
SHU total koperasi pada satu tahun buku.
·
Bagian (presentase) SHU Anggota.
·
Total simpanan seluruh anggota.
·
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah simpanan per anggota.
·
Volume atau omzet usaha per anggota.
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan
anggota.
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
Berikut
merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
1. SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
4. Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
1. SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
4. Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
3.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU
Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
a. SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A :Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A :
Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
Va : Volume Usaha Anggota
VUK : Volume Usaha Total Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri Total
JMA : Jasa Modal Anggota
4. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a. SHU yang dibagi adalah bersumber
dari anggota
Pada
dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah
yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan
non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi 50%.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU Per
Anggota
Pembayaran
atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia
berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan
anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
Va : Volume Usaha Anggota
VUK : Volume Usaha Total Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri Total
JMA : Jasa Modal Anggota
Sumber :
Arifin Sitio dan
Holomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan
Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Komentar
Posting Komentar