BAB 6 : POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Dalam
hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986)
mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian, sumber daya
yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kelima fungsi tersebut
sebagai kunci keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi
lain, yaitu : pengkomunikasian dan pemotivasian.
Menurut Undang-Undang No.12
tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi
koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Menurut
Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 pasal 21 tentang Perkoperasian dinyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan
pengawas. Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan manajer tidak
dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini dikarenakan adanya
unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali
dan tanggung jawab dari pengelola koeprasi itu berada di tangan para
anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Namun manajer
mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai salah
satu komponen dari manajemen koperasi.
2.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para
anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu dan menelaah rencana
kerja tahun mendatang untuk meningkatkan usaha koperasi. Rapat anggota diambil
berdasarkan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat, anggota bebas
mengemukakan pendapat, memberikan pandangan dan tanggapan serta saran demi
kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat dan keputusan akan diambil suara terbanyak apabila tidak
tercapai mufakat. Satu anggota mempunyai satu suara dan anggota yang tidak
hadir tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Jadi pemungutan suara dilakukan
oleh anggota yang hadir. Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat
keanggotaan (contohnya : belum melunasi simpanan pokok) boleh hadir dalam rapat
tetapi sebagai pendengar saja.
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
· Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
· Pembagian sisa hasil usaha.
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
· Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
· Pembagian sisa hasil usaha.
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat
anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun, sehingga disebut Rapat Anggota
Tahunan (RAT). Koperasi akan mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) apabila
anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi serta
dibutuhkannya keputusan segera demi kepentingan bersama.
Kegiatan
dalam rapat anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen
rapat. Notulen itu ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pimpinan sidang dan
sekretaris.
Notulen
rapat ini umumnya memuat :
·
Daftar hadir
·
Tanggal dan tempat rapat diadakan
·
Acara rapat
·
Inti pembicaraan rapat
·
Keputusan dan/atau kesimpulan yang
diambil oleh rapat anggota
3.
Pengurus
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota.
Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa
jabatan 5 tahun.
Berikut
merupakan syarat-syarat mengangkat pengurus anggota koperasi, diantaranya :
a) Mempunyai
sifat jujur dan trampil kerja
b) Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan demi kepentingan organisasi
c) Mampu
bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan
mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/ suara
terbanyak
d) Tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara dan kawan-kawannya
e) Tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak
luar
f) Mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
g) Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
h) Menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 30 ayat 1 menjelaskan tugas pengurus
sebagai berikut :
· Mengelola koperasinya dan usahanya
· Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
· Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
· Mengelola koperasinya dan usahanya
· Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
· Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan
dalam pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa wewenang pengurus sebagai berikut :
· Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan· Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
· Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Pengurus
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Dalam Undang-Undang No.25
tahun 1992 pasal 34 menjelaskan bahwa apabila koperasi mengalami kerugian,
pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut
umum untuk melakukan penuntutan.
Pada
tingkat primer umumnya diisi oleh 4 orang. Sedangkan pada tingkat sekunder,
terutama pada tingkat induk bisa terdiri lebih dari 5 orang. Berdasarkan
keputusan RAT tahun 1997, jabatan pengawas telah ditiadakan. Untuk mengelola
kegiatan operasionalnya, pengurus mengangkat 4 orang anggota direksi, salah
satunya direktur utama.
Susunan
pengurus terdiri dari :
Ø Ketua
Umum
Ø Ketua
I
Ø Ketua
II
Ø Sekretaris
I dan Sekretaris II
Ø Bendahara
I dan Bendahara II
Ø Anggota
Pengurus I,II dan III
Pengurus
tersebut sehari-hari berada di kantor dan memutar roda kegiatan pusat koperasi
tersebut.
Sesuai
dengan Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 35 dinyatakan bahwa “setelah tahun buku koperasi ditutup, paling
lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan”. Pengurus menyusun
laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
diperhitungkan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
b. Keadaan
dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan
keuangan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Bila
salah satu anggota tidak menandatangani laporan keuangan tahunan, maka harus
memberikan alasan yang jelas secara tertulis.
4.
Pengawas
Pengawas
koperasi merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Syarat menjadi pengawas yaitu tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus,
karena apabila terjadi rangkap jabatan laporan hasil pengawasan diragukan
obyektivitasnya.
Peranan
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan ketrampilan.
b. Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
c. Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
d. Mencegah terjadinya penyelewengan
e. Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
a. Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan ketrampilan.
b. Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
c. Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
d. Mencegah terjadinya penyelewengan
e. Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
Dalam
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1, menjelaskan bahwa tugas
pengawas adalah sebagai berikut :
a) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b) Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan
dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat 2, menjelaskan bahwa
wewenang pengawas sebagai berikut :
a) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Isi
laporan pengawas paling tidak harus memuat/menyangkut hal-hal berikut :
1. Perkembangan
usaha selama satu periode dan dibandingkan dengan kondisi periode buku yang
lalu. Dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran dari
koperasi.
2. Perkembangan
keuangan,simpanan anggota maupun pinjaman-pinjaman yang telah dilakukan.
3. Perkembangan
harta kekayaan perusahaan koperasi.
4. Uraian
tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika
ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus.
5. Perkembangan
hubungan kerja antara pengurus, karyawan dan manajer/pengelola.
6. Kesimpulan
pemeriksaan dan saran untuk kemajuan koperasi.
Apabila
laporan pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi,
maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini
anggota pengawas. Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya tersendiri
kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas.
5.
Manajer
Pada
dasarnya koperasi memerlukan seorang manajer untuk menjalankan kegiatan
usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan
fasilitas yang diatur oleh pengurus. Bagi koperasi yang sederhana pengurus
sekaligus bertindak sebagai manajer, sedangkan bagi koperasi yang besar perlu
manajer sesuai dengan luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya. Rencana
pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Sedangkan pemilihan dang pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh
pengurus. Manajer harus pandai menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang
tersedia yang berada dibawah wewenangnya.
Berdasarkan
tingkatan atau ruang lingkup kegiatan manajer dibagi menjadi 3, antara lain :
1) Manajemen
Puncak
Manajemen
puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Dan bertanggung jawab atas
manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
2) Manajemen
Menengah
Manajemen
menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan.
Jika manajer puncak memberik kebijaksaan operasional dan pemecahan masalah
lingkungan organisasi maka manajer/manajemen menengah bertanggung jawab terhadap
implementasi kebijaksanaan organisasi.
3) Manajer
Lini Pertama atau Bawahan
Manajer
lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan
memberikan pengarahan kepada mereka.
Seorang
manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Harus
cakap dan memiliki technical skill, kemampuan memecahkan maslaah sumber daya
secara fisik.
b. Memiliki
executive skill, kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM.
c. Harus
kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam pekerjaan sehingga
lebih efektif dan efisien.
d. Mempunyai
pandangan jauh kedepan.
e. Mempunyai
jiwa kepemimpinan, sehingga dipatuhi oleh bawahan.
f. Memiliki
organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
g. Mampu
mengambil keputusan secara tepat dan cepat.
h. Mampu
bekerja sama dengan orang lain.
i.
Mampu memadukan dan mengakomodasi
perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan
tugas dan wewenang manajer , anatara lain :
ü Memimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
ü Mengangkat
atau memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
ü Membantu
pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
ü Melaporkan
secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan
jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan.
ü Mempertanggungjawabkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
6.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu :
1. Pendekatan
Sosiologi : organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial.
2. Pendekatan
Neo Klasik : perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar.
Interpretasi
Dari Koperasi Sebagai Sistem
Dalam
koperasi terdapat Sosio Technological yaitu kompleksitas dari perusahaan
koperasi yang berarti sebagai suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini menimbulkan terjadinya hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka dan ditujukan pada target serta
dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Comparative
Combine
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas
Usaha Pada Sistem Komunikasi (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi Antar Anggota
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. Sistem komunikasi antar anggota ini meliputi pembentukan sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota
Manajemen
memberikan informasi pada anggota koperasi, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Sumber
:
Muhammad
Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian
Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
http:/canyapramesthirm.blogspot.co.id/2013/11/koperasi-6.html,
Canya Pramesthi, Posted : 20 November 2013
Komentar
Posting Komentar