Ethical Governance

1.      Governance System
Governance System atau Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, ”Sistem” dan ”Pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang  memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga menciptakan ketergantungan antara bagian dan apabila satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Sedangkan, Pemerintah dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Secara harfiah, Sistem Pemerintahan adalah bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

2.      Budaya Etika
Setiap negara mempunyai budaya yang berbeda dan memiliki ciri khas sendiri. Budaya tidak selalu menyangkut tentang seni tetapi budaya juga bisa digunakan pada etika. Apabila suatu negara memiliki mempunyai budaya etika yang baik maka akan menghasilkan efek yang baik pula. Budaya etika bisa diterapkan dalam hal bisnis. Menurut Kotler (1997), Budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Ada tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, antara lain :
a.       Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
b.      Dimiliki bersama secara luas.
c.       Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.

3.      Mengembangkan Stuktur Etika Korporasi
Perlunya prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan berbisnis ketika membangun sebuah entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Selain itu, prinsip moral dapat diterapkan dalam hal membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis itu sendiri. Penerapan ini diharapkan etika menjadi ”hati nurani” dalam proses bisnis sehingga pelaku bisnis dapat melakukan kegiatan bisnis yang beretikan dan mempunyai hati serta peduli terhadap lingkungan sekitar.

4.      Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Dalam mengelola perusahaan tidak lepas dari adanya aturan yang selalu harus ditaati , baik itu aturan hukum maupun aturan moral/etika. Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) adalah pedoman bagi seluruh pelaku bisnis Perseroan Terbatas (PT). Untuk mengatur perilaku, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnis. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai tersebut dituangkan dalam Code of Conduct.
Apabila terjadi pelanggaran atas Code of Conduct maka wajib setiap individu untuk melaporkannya kepada Dewan Kehormatan disertai dengan bukti yang cukup. Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkan kepada Direksi disertai bukti pendukung. Pelapor berhak mendapatkan perlindungan dari Dewan Kehormatan.
Sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar setelah ditemukan bukti nyata. Sanksi diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan yang berlaku.

5.      Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Proses evaluasi dimulai dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari tim BPKP dan telah diresmikan tanggal 30 Mei 2005.


Sumber :
Bertens,  K. 2001. Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Sukirno, Agoes dan I Cenik Candra. 2009. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta : Salemba Empat.
Sihotang, Kasdin. 2016. Etika Profesi Akuntansi. Jakarta : Kanisius.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan