Ethical Governance
1.
Governance
System
Governance
System atau Sistem
Pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, ”Sistem” dan ”Pemerintah”.
Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga menciptakan
ketergantungan antara bagian dan apabila satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Sedangkan, Pemerintah dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
negara dan kepentingan negara itu sendiri. Secara harfiah, Sistem Pemerintahan
adalah bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara
untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
2.
Budaya Etika
Setiap negara mempunyai budaya yang
berbeda dan memiliki ciri khas sendiri. Budaya tidak selalu menyangkut tentang
seni tetapi budaya juga bisa digunakan pada etika. Apabila suatu negara
memiliki mempunyai budaya etika yang baik maka akan menghasilkan efek yang baik
pula. Budaya etika bisa diterapkan dalam hal bisnis. Menurut Kotler (1997),
Budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman,
cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Ada
tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap
perilaku, antara lain :
a. Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
b. Dimiliki bersama secara luas.
c. Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai
pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
3.
Mengembangkan Stuktur Etika Korporasi
Perlunya prinsip-prinsip moral etika dalam
kegiatan berbisnis ketika membangun sebuah entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Selain itu, prinsip moral dapat diterapkan dalam hal membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis itu sendiri. Penerapan ini diharapkan etika menjadi ”hati nurani” dalam
proses bisnis sehingga pelaku bisnis dapat melakukan kegiatan bisnis yang
beretikan dan mempunyai hati serta peduli terhadap lingkungan sekitar.
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Dalam mengelola perusahaan tidak lepas
dari adanya aturan yang selalu harus ditaati , baik itu aturan hukum maupun
aturan moral/etika. Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) adalah pedoman bagi seluruh pelaku
bisnis Perseroan Terbatas (PT). Untuk mengatur perilaku, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnis.
Pernyataan dan pengkomunikasian nilai tersebut dituangkan dalam Code of Conduct.
Apabila terjadi pelanggaran atas Code of Conduct maka wajib setiap
individu untuk melaporkannya kepada Dewan Kehormatan disertai dengan bukti yang
cukup. Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkan kepada
Direksi disertai bukti pendukung. Pelapor berhak mendapatkan perlindungan dari
Dewan Kehormatan.
Sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar
setelah ditemukan bukti nyata. Sanksi diberikan oleh Direksi atau pejabat yang
berwenang dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan yang berlaku.
5.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Proses evaluasi dimulai dengan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari tim BPKP dan telah
diresmikan tanggal 30 Mei 2005.
Sumber :
Bertens, K.
2001. Etika. Jakarta : Gramedia
Pustaka Utama
Sukirno, Agoes dan I Cenik Candra. 2009. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan
Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta : Salemba Empat.
Sihotang, Kasdin. 2016. Etika Profesi Akuntansi. Jakarta : Kanisius.
Komentar
Posting Komentar