Bentuk-bentuk Badan Usaha

Berikut merupakan bentuk-bentuk badan usaha yang saya ketahui :
  • .     Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan asas-asas kekeluargaan karena badan usaha ini sangat mementingkan pelayanan dalam masyarakat. Salah satu tujuan koperasi ini membantu masyarakat Indonesia yang kesusahan terutama masyarakat  kelas bawah. Dalam koperasi terdapat pegawai yang mengurusi setiap bidang. Ada ketua , wakil ketua ,sekretaris , bendahara dan lain-lain. Setiap anggota koperasi harus menanamkan modal dalam bentuk simpanan yaitu simpanan wajib dan simpanan pokok. Koperasi ada bermacam-macam jenisnya yaitu koperasi unit desa, koperasi nelayan , koperasi sekolah.

  • .      BUMN


Mendengar kata-kata BUMN sering kali kita mendengarnya dan sudah tak asing lagi ditelinga kita. Banyak orang yang ingin sekali bekerja di perusahaan berbentuk BUMN karena perusahaan semacam ini mungkin akan menjamin hidup mereka. BUMN menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dan untuk membantu kehidupan manusia. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah bentuk badan usaha yang sebagian bahkan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara/ Pemerintah. Status pegawai badan usahan ini merupakan karyawan bukan pegawai negeri. BUMN sekarang mempunyai badan usaha lagi dibawahnya , yaitu Perjan, Perum , dan Persero. Contoh dari BUMN adalah Pertamina , PT.KAI , dan PLN.

a.       Perjan
Perjan ini ialah bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara/Pemerintah. Perjan ini sangat mengutamakan pelayanan bagi masyarakat, sehingga sering kali merugi. Namun sekarang ini sudah jarang bahkan mungkin sudah tidak ada perusahaan yang berbentuk Perjan karena sedikitnya laba yang ddapatkan dari bentuk badan usaha seperti ini. Besarnya biaya pemeliharaan untuk Perjan juga menjadi salah satu alasan tidak ada perusahaan yang berbentuk Perjan sesuai dengan Undang-Undang no.19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan adalah PJKA yang kini berganti bentuk badan usaha menjadi PT.KAI .

b.      Perum
Perum ialah bentuk badan usaha Perjan yang sudah diubah. Perum ini sudah mulai profit oriented walaupun terkadang masih merugi juga yang menyebabkan Pemerintah menjual sebagian saham dengan terpaksa kepada publik yang mana harus diubah ke bentuk badan Persero oleh pembeli. Status pegawai Perum ini pegawai negeri. Namun sekarang kita sudah jarang mendengar perusahaan yang berbentuk Perum. Contoh perusahaan berbentuk Perum yaitu Perum Peruri dan Perum Damri.

c.       Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang modal berupa saham  dimiliki dan dikelola oleh negara atau pemerintah. Persero memiliki tujuan untuk mendapatkan untung sebanyak-banyaknya dan melayani masyarakat juga. Walaupun Persero bagian dari BUMN namun status pegawainya ialah pegawai swasta. Biasanya Persero dipimpin oleh seorang Direksi. Contoh : PT. Bank Mandiri , PT. Garuda Indonesia , PT. Aneka Tambang , PT. Pos Indonesia , dll

  • .      BUMS

Di Indonesia selain bentuk perusahaan BUMN adapula bentuk perusahaan berupa BUMS. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki serta dikelola oleh individu atau sekelompok orang. Biasanya BUMS mengelola sumber daya yang tidak vital dan tidak menguasai hajat hidup masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Apabila mereka menguasai hajat hidup masyarakat maka semua manfaat akan diperoleh oleh individu atau kelompok tersebut sedangkan bila dikelolah oleh pemerintah semua laba yang didapatkan akan digunakan kembali untuk kepentingan negara yang akan menguntungkan masyarakat negara tersebut. Berdasarkan bentuk badan hukum BUMS dibedakan kembali menjadi :

a)      Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Para sekutu aktif akan mengelola penuh perusahaan. Laba yang didapatkan perusahaan akan dibagikan rata sesuai dengan akta kepemilikan modal. Perusahaan berbentuk Firma akan berakhir apabila salah satu anggota pemilik modal mengundurkan diri atau meninggal.

b)      Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita kenal dengan “CV” merupakan bentuk badan usaha yang didirikan juga oleh 2 orang bahkan lebih. Dalam CV ada dua sekutu yang memiliki tugas masing-masing yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin dan mengelola perusahaan secara baik agar tidak mengalami kebangkrutan. Sekutu pasif ialah anggota yang hanya menanamkan modal saja dalam perusahaan tidak campur tangan dalam pengelolaan perusahaan namun bertanggung jawab atas segala resiko sampai dengan modal yang ditanamkan saja. Laba yang didapatkan dari perusahaan akan dibagi sama rata sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

c)      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau PT hampir sama seperti Firma dan CV yaitu didirikan oleh dua orang atau lebih dan modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap orang yang memegang surat saham memiliki hak atas perusahaan dan memiliki hak atas laba atau deviden. Contoh Perseroan Terbatas yaitu PT. Adhi Karya , PT. Angkasa Pura , PT. Brantas Abipraya ,dll.

d)     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang modalnya dimiliki oleh dia sendiri dan bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi di perusahaan. Perusahaan perseorangan ini memiliki keuntungan yaitu pemilik bebas mengambil keputusan , dapat menikmati sendiri hasil yang didapatkan , rahasia perusahaan lebih terjamin , kita dapat mengawasi sendiri proses-proses dalam perusahaan. Sedangkan kekurangannya pun ada yaitu sumber keuangan kita terbatas karena hanya berasal dari kita sendiri saja , kesulitan dalam hal kepemimpinan karena semua yang terjadi di perusahaan hanya ditangani oleh kita sendiri saja.

e)      Yayasan
Yayasan ialah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh individu maupun kelompok. Modal didapatkan dari para pendiri bahkan bisa dari orang lain yang memang ingin membantu dan dikelola juga oleh para pendiri. Yayasan tidak mementingkan laba sama sekali namun melayani masyarakat. Biasanya yayasan bukan bentuk perusahaan namun berupa lembaga sosial dan berbadan hukum. Contoh : yayasan panti asuhan , yayasan peduli dhuafa , yayasan panti jompo , dll.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan