Bentuk-bentuk Badan Usaha
Berikut
merupakan bentuk-bentuk badan usaha yang saya ketahui :
- . Koperasi
Koperasi
merupakan suatu bentuk badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi
berlandaskan asas-asas kekeluargaan karena badan usaha ini sangat mementingkan
pelayanan dalam masyarakat. Salah satu tujuan koperasi ini membantu masyarakat
Indonesia yang kesusahan terutama masyarakat
kelas bawah. Dalam koperasi terdapat pegawai yang mengurusi setiap
bidang. Ada ketua , wakil ketua ,sekretaris , bendahara dan lain-lain. Setiap
anggota koperasi harus menanamkan modal dalam bentuk simpanan yaitu simpanan
wajib dan simpanan pokok. Koperasi ada bermacam-macam jenisnya yaitu koperasi
unit desa, koperasi nelayan , koperasi sekolah.
- . BUMN
Mendengar
kata-kata BUMN sering kali kita mendengarnya dan sudah tak asing lagi ditelinga
kita. Banyak orang yang ingin sekali bekerja di perusahaan berbentuk BUMN
karena perusahaan semacam ini mungkin akan menjamin hidup mereka. BUMN
menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dan untuk membantu kehidupan
manusia. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah bentuk badan usaha yang
sebagian bahkan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara/ Pemerintah. Status
pegawai badan usahan ini merupakan karyawan bukan pegawai negeri. BUMN sekarang
mempunyai badan usaha lagi dibawahnya , yaitu Perjan, Perum , dan Persero.
Contoh dari BUMN adalah Pertamina , PT.KAI , dan PLN.
a. Perjan
Perjan ini ialah bentuk badan usaha
yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara/Pemerintah. Perjan ini sangat
mengutamakan pelayanan bagi masyarakat, sehingga sering kali merugi. Namun
sekarang ini sudah jarang bahkan mungkin sudah tidak ada perusahaan yang
berbentuk Perjan karena sedikitnya laba yang ddapatkan dari bentuk badan usaha
seperti ini. Besarnya biaya pemeliharaan untuk Perjan juga menjadi salah satu
alasan tidak ada perusahaan yang berbentuk Perjan sesuai dengan Undang-Undang
no.19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan adalah PJKA yang kini berganti
bentuk badan usaha menjadi PT.KAI .
b. Perum
Perum ialah bentuk badan usaha
Perjan yang sudah diubah. Perum ini sudah mulai profit oriented walaupun
terkadang masih merugi juga yang menyebabkan Pemerintah menjual sebagian saham
dengan terpaksa kepada publik yang mana harus diubah ke bentuk badan Persero oleh
pembeli. Status pegawai Perum ini pegawai negeri. Namun sekarang kita sudah
jarang mendengar perusahaan yang berbentuk Perum. Contoh perusahaan berbentuk
Perum yaitu Perum Peruri dan Perum Damri.
c. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk
badan usaha yang modal berupa saham
dimiliki dan dikelola oleh negara atau pemerintah. Persero memiliki
tujuan untuk mendapatkan untung sebanyak-banyaknya dan melayani masyarakat juga.
Walaupun Persero bagian dari BUMN namun status pegawainya ialah pegawai swasta.
Biasanya Persero dipimpin oleh seorang Direksi. Contoh : PT. Bank Mandiri , PT.
Garuda Indonesia , PT. Aneka Tambang , PT. Pos Indonesia , dll
- . BUMS
Di
Indonesia selain bentuk perusahaan BUMN adapula bentuk perusahaan berupa BUMS.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki serta
dikelola oleh individu atau sekelompok orang. Biasanya BUMS mengelola sumber
daya yang tidak vital dan tidak menguasai hajat hidup masyarakat sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Apabila mereka menguasai hajat hidup
masyarakat maka semua manfaat akan diperoleh oleh individu atau kelompok
tersebut sedangkan bila dikelolah oleh pemerintah semua laba yang didapatkan
akan digunakan kembali untuk kepentingan negara yang akan menguntungkan
masyarakat negara tersebut. Berdasarkan bentuk badan hukum BUMS dibedakan
kembali menjadi :
a) Firma
Firma adalah bentuk badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan setiap anggota memiliki tanggung
jawab penuh terhadap perusahaan. Para sekutu aktif akan mengelola penuh
perusahaan. Laba yang didapatkan perusahaan akan dibagikan rata sesuai dengan
akta kepemilikan modal. Perusahaan berbentuk Firma akan berakhir apabila salah
satu anggota pemilik modal mengundurkan diri atau meninggal.
b) Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer atau yang
biasa kita kenal dengan “CV” merupakan bentuk badan usaha yang didirikan juga
oleh 2 orang bahkan lebih. Dalam CV ada dua sekutu yang memiliki tugas
masing-masing yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin dan mengelola perusahaan secara baik agar tidak mengalami
kebangkrutan. Sekutu pasif ialah anggota yang hanya menanamkan modal saja dalam
perusahaan tidak campur tangan dalam pengelolaan perusahaan namun bertanggung
jawab atas segala resiko sampai dengan modal yang ditanamkan saja. Laba yang
didapatkan dari perusahaan akan dibagi sama rata sesuai dengan kesepakatan yang
telah disepakati sebelumnya.
c) Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas atau PT hampir
sama seperti Firma dan CV yaitu didirikan oleh dua orang atau lebih dan
modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap orang yang memegang
surat saham memiliki hak atas perusahaan dan memiliki hak atas laba atau
deviden. Contoh Perseroan Terbatas yaitu PT. Adhi Karya , PT. Angkasa Pura ,
PT. Brantas Abipraya ,dll.
d) Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang modalnya dimiliki
oleh dia sendiri dan bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi di
perusahaan. Perusahaan perseorangan ini memiliki keuntungan yaitu pemilik bebas
mengambil keputusan , dapat menikmati sendiri hasil yang didapatkan , rahasia
perusahaan lebih terjamin , kita dapat mengawasi sendiri proses-proses dalam
perusahaan. Sedangkan kekurangannya pun ada yaitu sumber keuangan kita terbatas
karena hanya berasal dari kita sendiri saja , kesulitan dalam hal kepemimpinan
karena semua yang terjadi di perusahaan hanya ditangani oleh kita sendiri saja.
e) Yayasan
Yayasan ialah suatu
bentuk badan usaha yang didirikan oleh individu maupun kelompok. Modal
didapatkan dari para pendiri bahkan bisa dari orang lain yang memang ingin
membantu dan dikelola juga oleh para pendiri. Yayasan tidak mementingkan laba
sama sekali namun melayani masyarakat. Biasanya yayasan bukan bentuk perusahaan
namun berupa lembaga sosial dan berbadan hukum. Contoh : yayasan panti asuhan ,
yayasan peduli dhuafa , yayasan panti jompo , dll.
Komentar
Posting Komentar