Hukum Dagang
1. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa Hukum Dagang adalah bagian dari Hukum Perdata, pengertian kata dagang bukan berarti hukum melainkan hanya sebuah pengertian ekonomi. Hukum perdata dan hukum dagang merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lainnya, karena hukum perdata sebagai hukum umumnya dan hukum dagang sebagai hukum khusus yang merupakan bagian dari hukum perdata. Dapat disebut juga hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata. Saya akan mengulas sedikit tentang pengertian dari Hukum Dagang dan Hukum Perdata. Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam hal perdagangan. Sedangkan , Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya, dengan memfokuska