Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Hukum Dagang

1. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa Hukum Dagang adalah bagian dari Hukum Perdata, pengertian kata dagang bukan berarti hukum melainkan hanya sebuah pengertian ekonomi. Hukum perdata dan hukum dagang merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lainnya, karena hukum perdata sebagai hukum umumnya dan hukum dagang sebagai hukum khusus yang merupakan bagian dari hukum perdata. Dapat disebut juga hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata.  Saya akan mengulas sedikit tentang pengertian dari Hukum Dagang dan Hukum Perdata. Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam hal perdagangan. Sedangkan , Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya, dengan memfokuska

Hukum Perjanjian

1. Standar Kontrak Standar kontrak ialah perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan ke dalam bentuk suatu formulir. Kontrak ini biasanya dibuat dan ditentukan oleh salah satu pihak, contohnya pihak kreditur yang akan meminjamkan uangnya kepada debitur. Menurut Mariam Darus, standar kontrak dibagi menjadi dua yaitu Kontrak Umum, kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur yang akan diberikan kepada debitur. Kontrak standar khusus, kontrak yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Dalam kontrak harus berisi nama dan tanda tangan pihak yang terlibat dalam kontrak, subjek dan jangka waktu kontrak, lingkup kontrak, dasar pelaksanaan kontrak, kewajiban dan tanggung jawab serta pembatalan kontrak. Semua itu harus terkandung dalam suatu kontrak antara kreditur dan debitur agar perjanjian dapat berjalan dengan lancar dan benar. 2. Macam-Macam Perjanjian Perjanjian Tim

Hukum Perikatan

1. Pengertian Perikatan Perikatan merupakan hal yang mengikat antara orang satu dengan orang yang lain. Yang dimaksud hal yang mengikat adalah peristiwa hukum yang dapat berupa : Perbuatan, misalnya jual-beli dan hutang-piutang.   Kejadian, misalnya kelahiran dan kematian.    Keadaan, misalnya pekarangan berdampingan dan rumah bersusun. Peristiwa hukum diatas menciptakan hubungan hukum. Objek hubungan hukum itu adalah harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut kreditur dan pihak yang wajib memenuhi tuntutan disebut debitur . Maka dapat disimpulkan bahwa “Perikatan merupakan hubungan hukum mengenai harta kekayaan yang terjadi antara kreditur dan debitur”. Perikatan memang lebih luas pengertiannya jika dibanding dengan perutangan. Perikatan meliputi semua hubungan hukum perdata, sedangkan perutangan hanya meliputi hubungan hukum harta kekayaan, yang diatur dalam Buku III KUHPdt. Dapat dikatakan bahwa perutangan adalah perikataa

Perceraian dalam Perkawinan

Beberapa waktu yang lalu kita sering mendengar pemberitaan diberbagai infotaiment mengenai Perceraian Rumah Tangga Risty Tagor dan Stuart Collin. Sang istri yaitu Risty Tagor mengajukan gugatan perceraian pada 20 Agustus 2015. Sebelum gugatan perceraian diajukan, kedua belah pihak keluarga telah bertemu untuk melakukan mediasi. Namun tetap saja rumah tangga mereka tidak bisa dipertahankan. Perceraian ini diklarifikasi oleh Risty Tagor yang memberikan sebab perceraian yaitu melihat perubahan yang terjadi pada lelaki yang menikahinya. Dalam rumah tangga mereka bukan hanya sering terjadinya pertengkaran mulut, tetapi ada kebohongan yang dilakukan oleh Stuart Collin dan puncaknya pada sikap kasar yang dilakukan Stuart pada anak pertama Risty dari pernikahannya dengan Rifky Balweel yaitu Arsen Raffa Balweel. Perubahan yang sangat drastis dari Stuart Collin menurut Risty ialah kasih sayang, figur seorang imam dan ayah sudah tidak ada sama sekali. Alasan tersebut yang membuat Risty tidak tah