Studi Hukum dan Ekonomi Sebagai Kebutuhan Masa Kini

Pada beberapa tahun yang lalu kita dapat melihat bahwa studi tentang Hukum dan Ekonomi di Amerika Serikat telah dibuka pada berbagai sekolah hukum termasuk diantaranya George Masan Law School , University of Chicago Law School , Harvard Law School dan Vanderbit University Law School. Di Eropa, minat tentang Hukum dan Ekonomi di Belanda, mulai muncul pada tahun 1987 saat Hans Franken dan A.M. Hol dari Universitas Leiden memprakarsai sebuah pertemuan nasional yang dihadiri oleh sekitar 40 akademisi guna menginventarisir serta membahas berbagai kemungkinan bagi kerjasama dan koordinasi dalam penelitian dan pengajaran mata kuliah Hukum dan Ekonomi. Pemikiran tentang Hukum dan Ekonomi memperoleh tempat dan kajian-kajian ilmiah di daratan Eropa selain di Belanda, seperti Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Italia, Norwegia, Spanyol, Swedia, dan Portugal.
Walaupun studi tentang Hukum dan Ekonomi juga menarik perhatian berbagai pihak, demikian juga di Indonesia terbukti dengan munculnya perbincangan dan wacana tentang arah studi hukum yang baru tersebut di berbagai Universitas yang memiliki fakultas hukum. Jurnal-jurnal ilmiah tentang Hukum dan Ekonomi memiliki prospek luas untuk bertambah, seiring dengan perngakuan terhadap konsistensi dan minat besar untuk mempelajarinya yang mulai menyebar luas di berbagai belahan dunia terhadap Hukum dan Ekonomi.
Pengertian Hukum dan Ekonomi harus dibedakan dengan “Hukum Ekonomi” yang juga memiliki nama seperti “Economic Law” , “Wirtchaftrecht” , atau “Droit Economique”. Secara tradisional, Hukum Ekonomi adalah kajian hukum dagang sebagai suatu lingkup beberapa sub bidang hukum didalam ranah hukum perdata yang selanjutnya mencapai bentuk optimal sesuai definisi yang disusun oleh Sri Redjeki Hartono sebagai berikut : “Hukum Ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi”. Pendekatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi terhadap hukum (Economic Approach to Law) atau sering disebut juga Analisis Ekonomi terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) yang diajarkan dalam bidang studi Hukum dan Ekonomi pada dasarnya adalah mengacu pada sebuah bidang studi yang mempelajari penerapan metode-metode ilmu ekonomi guna mengatasi problematika hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Termasuk dalam ruang lingkup studinya adalah penggunaan konsep-konsep ekonomi guna mengkaji dan menjelaskan efek dan akibat-akibat penerapan aturan hukum tertentu serta memprediksi hukum seperti apa yang perlu untuk diundang-undangkan yang menyajikan manfaat yang paling maksimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi hukum yang sesungguhnya.
Menurut saya, ada baiknya memasukkan mata kuliah Hukum dan Ekonomi sebagai mata kuliah pada pendidikan hukum di berbagai Universitas yang ada di Indonesia dimulai dari jenjang S-1, S-2 dan S-3. Untuk mendukung berjalannya mata kuliah tersebut perlu didukung dengan tenaga pengajar yang memenuhi persyaratan dan berkompeten. Cara tersebut sangat diperlukan supaya pendidikan di Indonesia tidak tertinggal dengan perkembangan Hukum dan Ekonomi di berbagai Universitas terbaik di dunia. Karena seiring dengan kemajuan teknomologi, para sarjana hukum Indonesia perlu didukung dengan pemahaman tentang ekonomi dan dampak pengaturan hukumnya.




Sumber :

 Dr. Jhonny Ibrahim SH,M.Hum. 2009. Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum (Teori dan Implikasi Penerapannya dalam Penegakkan Hukum). Surabaya : CV.Putra Media Nusantara & ITSpress 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan