Studi Hukum dan Ekonomi Sebagai Kebutuhan Masa Kini
Pada
beberapa tahun yang lalu kita dapat melihat bahwa studi tentang Hukum dan
Ekonomi di Amerika Serikat telah dibuka pada berbagai sekolah hukum termasuk
diantaranya George Masan Law School , University of Chicago Law School ,
Harvard Law School dan Vanderbit University Law School. Di Eropa, minat tentang
Hukum dan Ekonomi di Belanda, mulai muncul pada tahun 1987 saat Hans Franken
dan A.M. Hol dari Universitas Leiden memprakarsai sebuah pertemuan nasional
yang dihadiri oleh sekitar 40 akademisi guna menginventarisir serta membahas
berbagai kemungkinan bagi kerjasama dan koordinasi dalam penelitian dan
pengajaran mata kuliah Hukum dan Ekonomi. Pemikiran tentang Hukum dan Ekonomi
memperoleh tempat dan kajian-kajian ilmiah di daratan Eropa selain di Belanda,
seperti Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani,
Hongaria, Italia, Norwegia, Spanyol, Swedia, dan Portugal.
Walaupun
studi tentang Hukum dan Ekonomi juga menarik perhatian berbagai pihak, demikian
juga di Indonesia terbukti dengan munculnya perbincangan dan wacana tentang
arah studi hukum yang baru tersebut di berbagai Universitas yang memiliki
fakultas hukum. Jurnal-jurnal ilmiah tentang Hukum dan Ekonomi memiliki prospek
luas untuk bertambah, seiring dengan perngakuan terhadap konsistensi dan minat
besar untuk mempelajarinya yang mulai menyebar luas di berbagai belahan dunia
terhadap Hukum dan Ekonomi.
Pengertian
Hukum dan Ekonomi harus dibedakan dengan “Hukum Ekonomi” yang juga memiliki
nama seperti “Economic Law” , “Wirtchaftrecht” , atau “Droit Economique”.
Secara tradisional, Hukum Ekonomi adalah kajian hukum dagang sebagai suatu
lingkup beberapa sub bidang hukum didalam ranah hukum perdata yang selanjutnya
mencapai bentuk optimal sesuai definisi yang disusun oleh Sri Redjeki Hartono
sebagai berikut : “Hukum Ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang
mengatur kegiatan ekonomi”. Pendekatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku
ekonomi terhadap hukum (Economic Approach to Law) atau sering disebut juga
Analisis Ekonomi terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) yang diajarkan dalam
bidang studi Hukum dan Ekonomi pada dasarnya adalah mengacu pada sebuah bidang
studi yang mempelajari penerapan metode-metode ilmu ekonomi guna mengatasi
problematika hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Termasuk
dalam ruang lingkup studinya adalah penggunaan konsep-konsep ekonomi guna
mengkaji dan menjelaskan efek dan akibat-akibat penerapan aturan hukum tertentu
serta memprediksi hukum seperti apa yang perlu untuk diundang-undangkan yang
menyajikan manfaat yang paling maksimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan
fungsi hukum yang sesungguhnya.
Menurut
saya, ada baiknya memasukkan mata kuliah Hukum dan Ekonomi sebagai mata kuliah
pada pendidikan hukum di berbagai Universitas yang ada di Indonesia dimulai
dari jenjang S-1, S-2 dan S-3. Untuk mendukung berjalannya mata kuliah tersebut
perlu didukung dengan tenaga pengajar yang memenuhi persyaratan dan
berkompeten. Cara tersebut sangat diperlukan supaya pendidikan di Indonesia
tidak tertinggal dengan perkembangan Hukum dan Ekonomi di berbagai Universitas
terbaik di dunia. Karena seiring dengan kemajuan teknomologi, para sarjana
hukum Indonesia perlu didukung dengan pemahaman tentang ekonomi dan dampak
pengaturan hukumnya.
Sumber
:
Dr. Jhonny Ibrahim SH,M.Hum. 2009. Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum (Teori dan
Implikasi Penerapannya dalam Penegakkan Hukum). Surabaya : CV.Putra Media
Nusantara & ITSpress
Komentar
Posting Komentar