Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

BAB 8 : PERMODALAN KOPERASI

1. Arti Modal Bagi Koperasi Koperasi Indonesia merupakan suatu badan usaha yang menjalankan usahanya memerlukan modal. Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengurangi atau menghilangkan makna koperasi, yang lebih mementingkan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan modal kerja yang diperlukan. Modal tetap ialah modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan. Sedangkan modal kerja ialah modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak, dan premi asuransi. Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi yang berkaitan dengan modal, sebagai berikut : 1.  Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak per

BAB 7 : JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. Jenis Koperasi Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 16, menjelaskan bahwa “Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Berdasarkan kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, antara lain : a)       Koperasi Konsumsi b)       Koperasi Kredit c)       Koperasi Produksi d)      Koperasi Jasa e)       Koperasi Distribusi Berdasarkan golongan fungsional, antara lain : a)   Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Telah melakukan perubahan nama pada tanggal 4 April 1995 menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. b)   Koperasi angkatan darat (Kopad) c)   Koperasi angkatan laut (Kopal) d)   Koperasi angkatan udara (Kopau) e)   Koperasi angkatan kepolisian (Koppol) f)   Koperasi pensiunan angkatan darat g)    Koperasi pensiunan (Koppen) h)   Koperasi karyawan (Kopk

BAB 6 : POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kelima fungsi tersebut sebagai kunci keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu : pengkomunikasian dan pemotivasian.             Menurut Undang-Undang No.12 tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Menurut Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 pasal 21 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini dikarenakan adanya unsur d