BAB 8 : PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Bagi Koperasi Koperasi Indonesia merupakan suatu badan usaha yang menjalankan usahanya memerlukan modal. Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengurangi atau menghilangkan makna koperasi, yang lebih mementingkan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan modal kerja yang diperlukan. Modal tetap ialah modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan. Sedangkan modal kerja ialah modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak, dan premi asuransi. Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi yang berkaitan dengan modal, sebagai berikut : 1. Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak per