Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
1. Etika Bisnis Akuntan Publik Etika bisnis merupakan satu hal yang sangat penting diterapkan dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) agar pekerjaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Penegakan kode etik bisnis telah dilaksanakan dalam enam organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Kode etik profesi merupakah kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat yang diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KP) menerapkan lima aturan etika, yaitu : - Independensi, integritas dan obyektivitas - Standar umum dan prinsip akuntansi - Tanggungjawab kepada klien - Tanggung jawab kepada rekan satu profesi -