TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Sejak didirikannya koperasi memiliki banyak tujuan dan fungsi yang akan memberikan manfaat bagi banyak orang. Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai alat penunjang ekonomi di Indonesia tujuan koperasi bukan hanya mengejar keuntungan tetapi yang utama adalah memberikan jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja sehingga tercapai peningkatan pendapatannya. Koperasi juga memberikan kemudahan dan berbagai macam fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup para anggotanya. Sehingga secara tidak langsung koperasi membantu membangun masyarakat diseluruh wilayah kearah yang lebih baik. Menurut pandangan Prof.Dr.Titik S.Partomo, tujuan koperasi sebagai berikut :

  • Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu atau beberapa barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, paling baik lagi jika lebih rendah dari para pesaing lainnya.
  • Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga atau mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi.
Selain mempunyai tujuan, koperasi juga mempunyai fungsi. Dalam UU No.12 tahun 1967 pasal 4, ada beberapa fungsi yang diberikan dari koperasi diantaranya:

  1.  Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  2. Sebagai alat demokrasi ekonomi nasional.
  3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  4. Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Koperasi juga berfungsi membantu pertumbuhan ekonomi terutama di negara berkembang seperti Indonesia karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bersumber dari perusahaan asing , perusahaan swasta dan badan usaha lainnya. Maka dari itu koperasi harus terus sama-sama kita perjuangkan agar semakin tumbuh dan berkembang serta memberikan bantuan agar ekonomi kita tidak terpuruk. Angka kemiskinan dan pengangguran akan semakin berkurang apabila ekonomi rakyat seperti koperasi dan UKM terus bergerak maju. Seharusnya koperasi juga menambah tujuannya yaitu dengan masuk ke lingkaran bisnis besar yang selama ini sudah banyak dimonopoli oleh swasta dan BUMN.




Sumber :
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.RINEKA CIPTA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 & 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan