TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Sejak
didirikannya koperasi memiliki banyak tujuan dan fungsi yang akan memberikan
manfaat bagi banyak orang. Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai alat penunjang ekonomi di Indonesia tujuan koperasi bukan hanya
mengejar keuntungan tetapi yang utama adalah memberikan jasa agar para
anggotanya bersemangat dan bergairah kerja sehingga tercapai peningkatan
pendapatannya. Koperasi juga memberikan kemudahan dan berbagai macam fasilitas
untuk memenuhi kebutuhan hidup para anggotanya. Sehingga secara tidak langsung
koperasi membantu membangun masyarakat diseluruh wilayah kearah yang lebih
baik. Menurut pandangan Prof.Dr.Titik S.Partomo, tujuan koperasi sebagai
berikut :
- Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu atau beberapa barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, paling baik lagi jika lebih rendah dari para pesaing lainnya.
- Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga atau mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi.
Selain
mempunyai tujuan, koperasi juga mempunyai fungsi. Dalam UU No.12 tahun 1967
pasal 4, ada beberapa fungsi yang diberikan dari koperasi diantaranya:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- Sebagai alat demokrasi ekonomi nasional.
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
- Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Koperasi
juga berfungsi membantu pertumbuhan ekonomi terutama di negara berkembang
seperti Indonesia karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bersumber dari
perusahaan asing , perusahaan swasta dan badan usaha lainnya. Maka dari itu
koperasi harus terus sama-sama kita perjuangkan agar semakin tumbuh dan
berkembang serta memberikan bantuan agar ekonomi kita tidak terpuruk. Angka
kemiskinan dan pengangguran akan semakin berkurang apabila ekonomi rakyat
seperti koperasi dan UKM terus bergerak maju. Seharusnya koperasi juga menambah
tujuannya yaitu dengan masuk ke lingkaran bisnis besar yang selama ini sudah
banyak dimonopoli oleh swasta dan BUMN.
Sumber
:
Limbong,
Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi
Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Kartasapoetra,
G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.RINEKA
CIPTA.
Komentar
Posting Komentar