TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Sejak didirikannya koperasi memiliki banyak tujuan dan fungsi yang akan memberikan manfaat bagi banyak orang. Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai alat penunjang ekonomi di Indonesia tujuan koperasi bukan hanya mengejar keuntungan tetapi yang utama adalah memberikan jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja sehingga tercapai peningkatan pendapatannya. Koperasi juga memberikan kemudahan dan berbagai macam fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup para anggotanya. Sehingga secara tidak langsung koperasi membantu membangun masyarakat diseluruh wilayah kearah yang lebih baik. Menurut pandangan Prof.Dr.Titik S.Partomo, tujuan koperasi sebagai berikut : Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu atau beberapa b